suratketerangan waris tersebut. b. Tahap kedua Pegawai kantor kecamatan member formulir Surat Keterangan waris tersebut kepada ahli waris, surat keterangan waris tersebut sudah diformat sehingga ahli waris dengan diarahkan pegawai kantor kecamatan untuk mengisi data dalam surat keterangan waris tersebut. Format surat keterangan
oBagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris, yang dibuat oleh Notaris. o Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dari desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum.
FotocopiKTP tenaga kerja dan ahli waris; Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang (akta kematian) Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; Peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris. Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Upah lewat Situs Web dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.